SISTEM TATA ARSIP BAGIAN KEUANGAN
PENGADILAN AGAMA KISARAN
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam penyelenggaraan kearsipan. Selain itu juga pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan
Pengelolaan arsip elektronik yang baik akan menjamin ketersediaan bukti keputusan serta kegiatan pemerintah, menunjukkan pemenuhan akuntabilitas pencipta arsip, mendukung fungsi dan tugas melalui penciptaan arsip yang andal serta dapat digunakan, berkontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta mengurangi risiko dengan menjamin bahwa arsip yang tepat diciptakan untuk mempertahankan kinerja dan kontinuitas kegiatan.
Aplikasi arsip digital diciptakan berdasarkan Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik.
Pengadilan Agama Kisaran khususnya Bagian Keuangan Pada Sub Bagian Umum dan Keuangan menciptakan sebuah inovasi aplikasi STARBAK (Sistem Tata Kelola Arsip Bagian Keuangan) yaitu aplikasi arsip digital internal penyimpanan arsip elektronik sekaligus peminjaman arsip keuangan berbentuk digital yang mempunyai manfaat:
- Memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pelaksana tentang komitmen terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip elektronik khususnya di sub bagian umum & keuangan;
- Menjamin terpenuhinya kebuktian, akuntabilitas, dan ketentuan hukum pelaksanaan pengelolaan arsip elektronik
- Sebagai sarana mensosialisasikan budaya praktik pengelolaan arsip elektronik yang baik di lingkungan pencipta arsip khususnya di sub bagian umum & keuangan;
- Mendorong pelaksana mematuhi pengelolaan arsip elektronik sesuai prosedur;
- Menurunkan tingkat risiko yang berhubungan dengan pengelolaan arsip elektronik;
- Meningkatkan efisiensi proses, pemberian layanan kegiatan operasional di satuan kerja.